Eks Dirjen Kemendagri Terima Suap Demi Muluskan Dana PEN Kolaka Timur







“Terdakwa menyampaikan kepada Laode M Syukur Akbar, ‘Bro, ikuti saja seperti Muna (Kabupaten Muna) yang sudah pernah dapat itu’, jawab terdakwa,” ungkap jaksa.

Laode dan Sukarman lalu bertemu Ardian pada 10 Juni 2021 di kantor Ardian di Kemendagri.

“Dalam pertemuan itu terdakwa meminta ‘fee’ sebesar 1 persen kepada Laode M Syukur dengan cara terdakwa menuliskan dalam secarik kertas lalu ditunjukkan kepada Laode M Syukur,” kata jaksa.

Atas permintaan tersebut, Andi Merya meminta suaminya Mujeri Dachri Muchlis mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening Rusdianto Emba.

Ardian pun lalu memberikan prioritas dengan membahasnya dalam rapat koordinasi teknis dengan PT. SMI, Pemkab Kolaka Timur, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu dan Kemendagri yang hasilnya kabupaten Kolaka Timur mendapatkan pinjaman dana PEN sebesar Rp151 miliar. Ardian pun meminta agar usulan PEN Kolaka Timur disesuaikan sehingga Andi Merya membuat usulan baru yaitu senilai Rp151 miliar.

Rusdianto lalu menyerahkan uang ke Laode dan Sukarman pada 16 Juni 2021. Pada 18 Juni 2021, uang ditukarkan menjadi 131 ribu dolar Singapura.

La Ode lalu menyerahkan 131 ribu dolar Singapura dalam amplop warna cokelat kepada Ochatvaian Runia Pelealu yang merupakan anak buah Ardian di depan kamar indekosnya di Sawah Besar.

Pada 21 Juni 2021, Ochtavian lalu menyerahkan uang itu bersama dengan berkas lain dalam “goodie bag” di rumah Ardian dengan menyampaikan “Pak ini ada dokumen dan titipan dari Kak Syukur Akbar” dan dijawab Ardian “Simpan saja di meja”.

Ochtavian lalu melaporkan melalui telepon whatsapp kepada Laode bahwa uang telah diterima Ardian.

Sukarman Loke dan Laode M Syukur juga menerima uang. Pada 21 April 2021, Andi Merya memberikan Rp50 juta kepada Sukarman Loke lalu Sukarman memberikan Rp25 juta kepada Laode. Sukarman juga menerima dari LM Rusdianto sebesar Rp205 juta pada 21 April 2021 dan mendapat lagi Rp500 juta secara tunai yang disimpan dalam tas hitam merek LV sehingga Sukarman total menerima Rp730 juta. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!