



Andi Merya pada Maret 2021 ingin mendapat dana tambahan infrastruktur di kabupaten Kolaka Timur dan mengatakan keinginannya itu kepada LM Rusdianto Emba. Selanjutnya Rusdianto menyampaikannya kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke.
Sukarman Loke menyampaikan agar kabupaten Kolaka Timur mengajukan dana pinjaman PEN Daerah dengan bunga yang lebih rendah dari pinjaman lainnya.
Salah satu syarat pengajuan pinjaman PEN adalah mendapat pertimbangan dari Kemendagri, maka Sukarman menyampaikannya melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna yaitu La Ode M Syukur Akbar. La Ode adalah teman satu angkatan Ardian di Sekolah Tinggi Pemerintahan Daerah Dalam Negeri (STPDN).
Pada 12 April 2021, Andi Merya membuat surat permohonan pinjaman PEN senilai Rp350 miliar dan disampaikan ke La Ode melalui Sukarman.
Pada 4 Mei 2021, Andi Merya bersama La Ode M Syukur dan Sukarman Loke menemui Ardian di ruang kerjanya di Kemendagri. Dalam pertemuan itu Andi Merya meminta bantuan atas pengajuan pinjaman dana PEN senilai Rp350 miliar.
“Dimana terdakwa menyanggupinya hanya sebesar Rp300 juta, selanjutnya Sukarman Loke menyampaikan kepada LM Rusidanto Emba untuk melengkapi dokumen yang diperlukan,” tambah jaksa.
Pada 23 Mei 2021, Ardian memberitahukan bahwa per 18 Mei 2021, posisi Kabupaten Kolaka Timur pada urutan 48 sehingga kemungkinan tidak akan mendapat dana pinjaman PEN untuk 2021. HALAMAN SELANJUTNYA>>

