Eks Dirjen Kemendagri Terima Suap Demi Muluskan Dana PEN Kolaka Timur







Dokumentasi – Tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (2020 – 2021) Mochamad Ardian Noervianto (kanan) berjalan memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto didakwa menerima suap dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya terkait persetujuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Terdakwa Mochamad Ardian Noervianto yang menjabat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri bersama-sama dengan La Ode M Syukur Akbar dan Sukarman Loke menerima uang seluruhnya Rp2,405 miliar dari Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur dan LM Rusdianto Emba,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Febby Dwiyandospendy di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/6/2022).

LM Rusdianto Emba adaah seorang pengusaha yang juga adik dari Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, yaitu LM Rusman Emba.

“Supaya terdakwa memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021,” tambah jaksa.

Mendagri diketahui dapat memberikan pertimbangan atas permohonan Pinjaman PEN Daerah dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pinjaman PEN Daerah. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!