



Dikatakannya, jika masyarakat yang tidak mengerti soal hukum saja pasti mengetahui bahwa perusakan dan pembongkaran Cagar Budaya Pasar Cinde adalah melanggar hukum.
“Sebab cagar budaya dilindungi oleh undang-undang yang harusnya dijaga, dirawat, bukan dirusak dan dibongkar,” katanya.
Lebih jauh Vebri Al Lintani menilai, bahwa perlindungan cagar budaya di Kota Palembang sangatlah lemah, sehingga harus ada penegakan hukum baik para perusak cagar budaya.
“Oleh karena itulah kami sangat mendukung Kejati Sumsel mengusut sampai tuntas dugaan kasus korupsi terkait perusakan Cagar Budaya Pasar Cinde ini,” terangnya.
Selain penegakan hukum harus dilakukan, sambung Vebri Al Lintani, pihaknya juga berharap agar pemerintahan juga melakukan perbaikan pembangunan Pasar Cinde. HALAMAN SELANJUTNYA>>

