




Selain itu, lanjut Edward Jaya, untuk memiskinkan terdakwa yang menerima uang hasil dugaan korupsi dengan jumlah yang besar, yakni melalui hukuman kewajiban mengembalikan uang kerugian negara yang terjadi dengan menyita aset milik terdakwanya.
“Sementara untuk penyitaan aset tersebut tentunya tidak bisa diterapkan kalau terdakwanya tidak menerima bagian uang dari hasil dugaan korupsi. Misalnya, terdakwanya tidak menerima bagian uang dan memiliki tanah warisan, maka tanah warisan itu kan tidak bisa disita Jaksa untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi,” paparnya.
Lebih jauh dikatakannya, sedangkan untuk terdakwa yang asetnya tidak disita mereka tentunya tetap dilakukan proses hukum.
“Jadi, walau aset tidak disita proses hukumnya tetap berjalan,” pungkasnya. (ded)







