Edison Mantan Kepala BPN Palembang Segera Dipanggil Kejari Terkait Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah Program PTSL 2019







Sedangkan untuk A warga Gandus Palembang yang ditetapkan DPO dalam dugaan kasus korupsi tersebut saat ini masih dalam pengejaran.

“Untuk DPO A masih dalam pengejaran, kita imbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri,” pungkasnya.

Diketahui dalam dugaan kasus korupsi tersebut sebelumnya Kejari Palembang telah menetapkan dua tersangka.

Kedua tersangka tersebut, yakni Ahmad Zairil yang saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang yang juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019, dan Joke mantan Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang yang tahun 2019 menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang serta Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis BPN Palembang.

Untuk kedua tersangka tersebut kini telah menjadi terpidana usai divonis Hakim. Dimana Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Mangapul Manalu SH MH memvonis hukum pidana 4 tahun 6 bulan penjara untuk Ahmad Zairil, dan Joke divonis 4 tahun penjara. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!