




Palembang, JN
Edison mantan Kepala BPN Kota Palembang segera dipanggil Kejari Palembang guna diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan baru perkara dugaan kasus korupsi gratifikasi penerbitan sertifikat tanah Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun 2019 di BPN Palembang.
Demikian ditegaskan Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar SH MH, Senin (27/5/2024).
“Mantan Kepala BPN Palembang segera dipanggil untuk diperiksa karena sudah masuk dalam daftar saksi,” ujarnya.
Masih dikatakannya, pada penyidikan baru perkara dugaan kasus korupsi gratifikasi penerbitan Program PTSL Tahun 2019 tersebut sudah ada sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.
“Perkara ini kan penyidikan baru, sehingga semua saksi yang terkait dalam perkara tersebut secara komprehensif semuanya akan kitaperiksa. Sejauh ini sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa,” katanya.
Dilanjutkannya, apabila semua saksi nantinya telah dilakukan pemeriksaan barulah akan digelar ekspose.
“Dari hasil ekspose inilah barulah dilakukan penetapan tersangkanya,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

