




Palembang, JN
Edison SH MH mantan Kepala BPN Kota Palembang tahun 2017 diperiksa oleh Kejati Sumsel soal perkara dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan, berupa sebidang tanah seluas 3.646 M2 di Jalan Mayor Ruslan, Keluhan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan Edison mengatakan, jika perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih penyelidikan,” kata Khaidirman SH MH.
Pemeriksaan Edison SH MH mantan Kepala BPN Kota Palembang tahun 2017 terkait penyelidikan dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 M2 di Jalan Mayor Ruslan, Keluhan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang terungkap berdasarkan surat panggilan Kejati Sumsel dengan Nomor: B-234/L.6.5/Fd.1/04/2024 yang diterima oleh redaksi Suara Nusantara. HALAMAN SELANJUTNYA>>

