




Palembang, JN
Eddy Umari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Muba tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021, Kamis (20/1/2022) menjadi saksi terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara kontraktor yang merupakan penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (tersangka berkas terpisah) di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dikatakan tersangka Eddy Umari, dirinya membantu perusahaan terdakwa Suhandy menjadi pemenang lelang empat proyek pekerjaan di Kabupaten Muba karena ada permintaan Dodi Reza Alex Noerdin melalui Kepala Dinas PUPR Herman Mayori (tersangka berkas terpisah).
“Saya melakukan itu karena ada permintaan Bupati Dodi Reza yang disampaikan melalui Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba. Sebab, Suhandy merupakan calon pengantin yang perusahannya harus dimenangkan dalam lelang,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

