Eddy Hermanto Tak Terbukti Terima Gratifikasi, Putusan Pengadilan Tinggi Kerugian Negara Masjid Sriwijaya Rp 23 M









“Kita akan koordinasikan dan konsultasikan dulu, apakah klien kami menerima putusan banding tersebut atau menolaknya. Kalau klien kami menolak putusan banding tentunya masih ada dua kali lagi untuk melakukan upaya hukum, yakni Kasasi dan PK,” ungkapnya.

Dari itu, lanjut Hj Nurmala, dirinya belum mengetahui apakah Eddy Hermanto menerima atau menolak putusan banding tersebut.

“Sebab, kuasa hukum ini kan kembali kepada kliennya. Karena kuasa hukum bertindak atas klien. Kemudian kalaupun nantinya ternyata klien kami menyatakan Kasasi, tentunya kami optimis berupaya semaksimal mungkin dan mengkaji putusan banding. Sebab di tingkat Kasasi yang dinilai yakni adakah kesalahan penerapan hukum, apakah yang diputuskan melanggar hukum, apakah menyalahgunakan wewenang atau salah dalam menerapkan hukum. Nah itulah tugas dari Mahkamah Agung di tingkat Kasasi. Untuk dimana letak kesalahannya, jika nanti Kasasi maka kita akan membuktikan dan menguraikannya dalam memori Kasasi,” tandas Hj Nurmala. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!