Eddy Hermanto Tak Terbukti Terima Gratifikasi, Putusan Pengadilan Tinggi Kerugian Negara Masjid Sriwijaya Rp 23 M







Terkait Pasal 12 huruf b yang tidak terbukti, kata Hj Nurmala, sebenarnya hal tersebut sejak awal telah disampaikannya pada eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU) pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu yang lalu.

“Sejak awal saat eksepsi saya sudah menolaknya, dan saya sampaikan jika konstruksi hukum menggabungkan dua pasal, yakni Pasal 2 dan Pasal 12 huruf b tidak mungkin. Sebab, uang yang sama dikenakan dua pasal yaitu tentang melawan hukum dan gratifikasi. Dari itu Hakim Pengadilan Tinggi di tingkat banding mengakomodir sebagian keberatan kita,” jelasnya.

Masih diungkapkannya, sedangkan terkait audit kerugian negara dalam putusan Hakim Pengadilan Tinggi ditingkat banding, Hakim tidak menggunakan pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tipikor Palembang dan juga petimbangan Jaksa.

“Hakim Pengadilan Tinggi sepertinya menggunakan audit kerugian negara investigasi BPK, sehingga pada tingkat banding kerugian negaranya yakni Rp 23 miliar lebih,” terangnya.

Dilanjutkannya, dengan telah keluarnya putusan banding tersebut maka pihaknya akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan kliennya Eddy Hermanto apakah akan melakukan upaya hukum Kasasi. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!