




Palembang, JN
Hj Nurmalah, Kuasa Hukum Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) salah satu terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Senin (14/2/2022) mengatakan, jika pihaknya telah menerima pemberitahuan putusan atau vonis banding Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Menurutnya, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, Eddy Hermanto yang sebelumnya diputus Hakim Pengadilan Tipikor Palembang 12 tahun, pada tingkat banding Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan 8 tahun penjara.
Masih dikatakannya, pada putusan banding, Eddy Hermanto dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, sehingga Eddy Hermanto dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan pasal tersebut.
“Dalam putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Eddy Hermanto dikenakan Pasal 2 dan Pasal 12 huruf b. Akan tetapi, di tingkat banding salah satu pasal dinyatakan tidak terbukti, yakni Pasal 12 huruf b. Sehingga Eddy Hermanto dibebaskan dari Pasal 12 huruf b, karena uang administrasi proyek diatur dalam NPHD, dalam anggaran dasar, dan dalam SK. Selain itu, Eddy Hermanto saat itu statusnya bukan pegawai negeri hingga bukan gratifikasi, tapi uang tersebut memang untuk kepentingan administrasi pembangunan Masjid Sriwijaya,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

