“Makanya saya terkejut disaat diperiksa oleh Jaksa Penyidik dan tunjukan KAK yang di dalamnya tertera Aldiron tersebut. Karena itu bukan KAK yang saya buat, sebab buatan saya hanyalah dua lembar. Karena KAK ini yang membuatnya adalah kepala dinas, maka KAK yang di dalamnya tertera tulisan Aldiron dibuat oleh Kadis PU Cipta Karya Sumsel setelah saya. Apalagi pada 1 Oktober 2015 saya sudah pensiun,” jelas Eddy Hermanto dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH didampingi Hakim Anggota Ardian Angga SH MH dan Idi Il Amin SH MH.
Masih dikatakannya, KAK harus dibuat sebelum tender proyek karena KAK adalah acuan.
“Selain itu, ada juga RAB (Rencana Anggaran Biaya) termasuk estimasi berapa jumlah biayanya,” katanya.
Lebih jauh dikatakannya, sedangkan terkait calon perusahaan yang akan mengerjakan pembangunan Pasar Cinde awalnya para pihak dari perusahaan melakukan paparan.
“Setelah itu kami melakukan evaulasi secara teknis. Selanjutnya untuk menetapkan pemenangnya barulah kami usulkan kepada gubernur.
Dimana kala itu ada tiga perusahaan yang layak diusulkan untuk pemenang tapi saya lupa perusahaan apa saja, namun salah satunya adalah PT Magna Beatum,” tandas Eddy Hermanto. (ded)
Jejak Negeriku BERANDA