




Hal tersebut ditegaskan Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH saat merilis penetapan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan /pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang.
“Ada beberapa komponen kerugian keuangan negara yang dihitung, mulai dari bangunan Cagar Budaya Pasar Cinde sekitar Rp 892 miliar, BPHTB
(Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sekitar Rp 1,2 miliar, ada juga kerugian keuangan negara dari hilangnya pendapatan daerah seperti retribusi parkir dan kebersihan sampah. Selain itu, ada juga soal penarikan uang para pedagang untuk membeli kios sebesar Rp 43 miliar lebih. Dari komponen-komponen tersebut adapun estimasi total kerugian keuangan negaranya sekitar Rp 900 miliar,” jelas Umaryadi SH MH.
Masih dikatakannya, namun untuk kepastian total jumlah kerugian keuangan negaranya pihaknya masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP.
“Saat ini penghitungan BPKP masih terus berjalan dan kami selalu berkoordinasi dengan BPKP. Sedangkan kalau Ahli Cagar Budaya sudah menghitung terkait bangunan gedung Cagar Budaya Pasar Cinde,” ungkap Umaryadi SH MH.
Lebih jauh dikatakan Umaryadi SH MH, dalam perkara ini penandatangan kontrak Bagun Guna Serah (BGS) pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Akibat hal tersebut menyebabkan hilangnya Cagar Budaya Pasar Cinde,” tegasnya.
Dijelaskannya, hilangnya Cagar Budaya Pasar Cinde ini bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Kemudian disetujui Pasar Cinde karena berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS).
“Tapi dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan namun masih dilakukan penandatanganan kontraknya,” paparnya.
Terkait tersebut, kata Umaryadi SH MH, pihaknya melakukan proses penyidikan.
“Dari hasil penyidikan ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP sehingga ditetapkan empat orang sebagai tersangka,” jelasnya.
Adapun empat tersangka tersebut yakni Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum. Dari empat tersangka yang ditetapkan, untuk tersangka Raimar Yousnaidi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang. Sedangkan untuk tersangka Alex Noerdin dan Edi Hermanto merupakan terpidana di perkara lainnya. Kemudian untuk tersangka Aldrin Tando tidak menghadiri pemanggilan Kejati Sumsel.
“Untuk tersangka AT (Aldrin Tando) yang tidak hadiri panggilan telah dilakukan pencekalan,” tandas Umaryadi SH MH. (ded)







