Eddy Hermanto dan Raimar Kacab PT Magna Beatum Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde Diperiksa Kejati Sumsel









Raimar Yousnaidi Kepala Cabang (Kacab) PT Magna Beatum tersangka dugaan korupsi Pasar Cinde saat ditahan Kejati Sumsel (foto Humas Kejati Sumsel)

Palembang, JN

Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Raimar Yousnaidi Kepala Cabang (Kacab) PT Magna Beatum tersangka dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang, Kamis (3/7/2025) diperiksa Kejati Sumsel.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

Diketahui dalam perkara tersebut empat tersangka sudah ditetapkan oleh Kejati Sumsel, mereka yakni; Eddy Hermanto, Raimar Yousnaidi, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dan Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando.

“Update penyidikan perkara Pasar Cinde, pada hari ini dua tersangka diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. Kedua tersangka tersebut yakni EH (Eddy Hermanto) selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan RY (Raimar Yousnaidi) Kepala Cabang PT MB (Magna Beatum),” tegas Vanny.

Menurutnya, kedua tersangka dilakukan pemeriksaan dari Pukul 10.00 WIB di Kejati Sumsel.

“Hingga kini kedua tersangka masih dilaksanakan pemeriksaan,” tandasnya.

Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya pada Rabu malam (2/7/2025) mengungkapkan estimasi total kerugian keuangan negara secara keseluruhan dalam perkara Pasar Cinde, yakni sekitar Rp 900 miliar. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!