




Muara Enim, JN
Dua warga Muara Enim yakni; Fikri (45), warga Desa Karang Raja dan Hairon (46), warga BTN Air Lintang Kabupaten Muara Enim terpaksa harus merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H atau berlebaran di balik jeruji besi.
Kedua dibekuk aparat Satres Narkoba Polres Muara Enim saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Perlintasan Rel Kereta Api Kabupaten Muara Enim, Selasa kemarin (19/4/2022).
Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim, AKP Burnani mengatakan, dari tangan kedua bandar ini diamankan barang bukti sabu sebanyak 20 paket sabu siap edar seberat bruto 79,64 gram.
“Penangkapan kedua tersangka ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba yang diduga dilakukan oleh keduanya. Bermodal informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan, hingga saat melihat kedua tersangka dengan gerak-gerik yang mencurigakan, kita langsung melakukan penangkapan hingga ditemukan barang bukti narkoba itu dari tangan keduanya,” jelas Kasat Reserse Narkoba. HALAMAN SELANJUTNYA>>

