



“Pada perkara tersebut dua tersangka dari pihak bank telah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang. Sedangkan untuk pengembangan perkaranya kita masih menunggu fakta sidang yang nantinya terungkap di persidangan kedua terdakwa tersebut,” kata Kasi Penkum Mohd Radyan dikonformasi, Minggu (15/5/2022).
Sementara Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai, Minggu (15/5/2022) handphonenya tidak aktif atau sedang berada di luar jangkauan.
Namun sebelumnya, M Taufan Yulistian telah mengatakan, pihak BSB tentunya akan taat dengan hukum.
“Kami taat dengan hukum dan BSB akan kooperatif, dimana jika pihak BSB dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi maka kami akan hadiri pemeriksaannya,” ungkap M Taufan. (ded)

