




Palembang, JN
Tokoh Masyarakat Sumsel, Drs. Susno Duadji, S.H., M.Sc mengatakan, duit yang diduga dikorupsi dalam dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang merugikan negara Rp 13 miliar lebih merupakan uang pemerintah daerah (Pemda).
Dijelaskannya, karena uang tersebut uang Pemda artinya termasuk dalam uang negara, uangnya rakyat Sumsel.
“Oleh karena itu perkara dugaan korupsi kredit Bank Sumsel Babel Rugikan Negara Rp 13 Miliar tersebut merupakan dugaan tindak pidana korupsi,” katanya.
Dijelaskan Susno Duadji yang merupakan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri ini, dalam perkara dugaan kasus korupsi kredit di bank biasanya modus yang digunakan yakni dengan membesar-besarkan nilai agunan yang dijaminkan kepada bank. HALAMAN SELANJUTNYA>>

