




Melihat kedua orang tersebut melarikan diri, kata AKBP Ahmad Budi anggotanya langsung mengejar dan berhasil diamankan.
“Setelah dilakukan interogasi FN dan LN mengaku mobil baru keluar dari salah satu gudang, kemudian menurunkan sebagian isi BBM bersubsidi jenis bio solar dan BBM jenis Dexlite kurang lebih 400 liter untuk dijual seharga Rp 2 juta di TKP,” paparnya.
Untuk modusnya, tersangka FN dan LN setelah melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis bio solar dan dexlite langsung melepaskan GPS.
“Tujuan melepas GPS agar tidak terlacak. Lalu menuju tempat menjual BBM. Setelah selesai menurunkan BBM tersangka FN menghubungi LN untuk mengantar sisa muatan BBM ke SPBU dikawasan Kebun Bunga, GPS sengaja dilepas oleh FN dengan tujuan untuk mengelabui manajemen PT tersebut,” tandasnya.
Atas ulahnya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 374 KUHPidana. (pah)







