Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Oknum Dokter Konsulen RSMH Dinonaktifkan







Kemudian, lanjut Khalimah, pada tahun 2023 Konsulen tersebut sudah dikenakan sanksi hukuman disiplin oleh Direktur Utama RS Mohammad Hoesin Palembang, karena diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan Konsulen tersebut diduga melakukan tiga jenis perundungan. Pertama dugaan perundungan verbal yaitu berkata kasar dan merendahkan seperti bodoh, benturkan saja kepalamu ke dinding, kemudian dugaan perundungan fisik yakni melempar benda mencubit, menonjok, menempeleng, mencubit juga menendang. Lalu dugaan perundungan Non-Verbal dan Non-Fisik, seperti mengabaikan dan mengucilkan PPDS yang mengalami depresi, minum obat dan sempat berpikir untuk berhenti menjadi PPDS.

“Berdasarkan hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak hanya PPDS yang menjadi korban, namun juga sebagian besar perawat di ICU pernah mengalami perundungan verbal yang dilakukan oleh Konsulen tersebut,” paparnya.

Kemudian, kejadian ini yakni pada Minggu 20 April 2025, Konsulen tersebut diduga melakukan kekerasan fisik terhadap PPDS dengan cara diduga penendangan ke arah selangkangan yang mengenai organ kemaluan (testis) sehingga terjadi hematom testis sebelah kiri.

“Yang bersangkutan saat ini sudah dinonaktifkan dari kegiatan pelayanan dan Pendidikan di RS Mohammad Hoesin Palembang,” pungkasnya. (pah)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!