




Dijelaskan AKBP Listiyono pada 12 September 2022 bahwa dana APBN TA. 2022 dengan nilai kontrak Rp 11.972.610.035.00, ditandatangani oleh tersangka Panji Rangga Kusuma dengan tersangka Achamd Faisal, dengan masa pelaksanaan dari tanggal 12 September 2022 sampai dengan 31 Desember 2022, terkait kasus tersebut.
“Hasil penyelidikan, diduga telah terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai Spesifikasi Teknis terhadap pekerjaan yang dikerjakan,” ujar AKBP Listiyono, Senin (15/9/2025).
Berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan fisik oleh ahli konstruksi pada tanggal 11 Juli 2024, kata Listiyono diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan dan beton lantaran tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
“CV Binoto masih melaksanakan pekerjaan pengaspalan di Stasiun Lubuklinggau selesai dikerjakan pada tanggal 23 Januari 2023,” katanya.
Sedangkan tanggal berakhir kontrak dan BAPP 100% adalah tanggal 31 Desember 2022. Atas keterlambatan tersebut belum dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan senilai Rp. 248.081.108,84.
“Sehingga melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Perjanjian Nomor 02.A/KONTRAK/PPKPPSS/IX/2022 tanggal 12 September 2022 RIMI,” paparnya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara nomor : 86/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024, lanjut AKBP Listiyono ditemukan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang terjadi pada kegiatan tersebut.
“Dugaan adanya maksud dari pihak-pihak terkait untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 1.958.885.447,16, yang terjadi merupakan pengeluaran bersih yang tidak seharusnya dibayarkan oleh negara, ditambah dengan denda keterlambatan yang seharusnya disetorkan ke kas negara,” tandasnya.
Selain kedua tersangka, pihaknya turut mengamankan barang bukti yakni sebanyak 109 dokumen, diantaranya dokumen pengadaan barang dan jasa, dokumen kontrak, dokumen progres kegiatan, dokumen pembayaran dan lain-lain. (pah)







