Dugaan Mark Up Proyek Stasiun Lahat dan Lubuklinggau Rugikan Negara Rp 1,9 M, Dua Orang Ditetapkan Tersangka









Dua tersangka saat dihadirkan pada press rilis di Polda Sumsel.(Foto-pahmi/jn)

Palembang,JN

Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi, dengan kerugian negara Rp 1.958.885.447,16.

Dugaan korupsi tersebut terkait kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian untuk optimalisasi pengoperasian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau yang dikerjakan oleh CV. BINOTO pada Balai Teknik Perkeretaapian kelas II Palembang, di Kementerian Perhubungan yang menggunakan dana APBN TA. 2022 dengan nilai kontrak Rp 11.972.610.035.00.

Kedua tersangka diketahui bernama Achamd Faisal (56) selaku Direktur CV. BINOTO dan Panji Rangga Kusuma (35), selaku ASN pada Kementerian Perhubungan Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang (PPK).

Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho didampingi Kasubdit III Tipikor AKBP Kristanto Situmeang mengatakan, modusnya melakukan mark up anggaran, hal tersebut diketahui setelah adanya kekurangan volume dan spesifikasi yang tidak sesuai. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!