




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (24/7/2022) mengatakan, dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI terus disidik (penyidikan) oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumsel.
Menurutnya, dalam dugaan kasus tersebut untuk saat ini memang belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Dalam penyidikannya Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel terus melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mengungkap tersangkanya,” tegasnya.
Masih dikatakannya, karena dugaan kasus tersebut sudah tahap penyidikan maka kedepan para saksi tetap akan diagendakan kembali pemeriksannya.
“Sebelumnya sudah ada saksi yang diperiksa, dan kedepan saksi-saksi tetap kita agendakan pemeriksannya terkait penyidikan dugaan kasus tersebut,” katanya.
Dilanjutkannya, dalam penyidikan perkara tersebut sebelumnya Jaksa Penyidik telah menggeledah tiga lokasi dan juga telah meninjau lokasi lahan yang diganti rugi untuk pembangunan jalan tol di OKI. HALAMAN SELANJUTNYA>>

