



Radyan sebelumnya juga telah mengatakan, jika dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ekspor pupuk non subsidi PT Pusri Palembang tersebut Kejati Sumsel sedang berkoordinasi dengan kementrian.
“Koordinasi dilakukan lantaran ada beberapa hal yang akan dikonfirmasikan kepada pihak kementrian,” tandasnya.
Sementara Manajer Humas PT Pusri Palembang, Soerjo Hartono mengungkapkan, jika terkait penyidikan dugaan kasus tersebut PT Pusri mengikuti proses yang dilakukan oleh Kejati Sumsel.
“Pusri ini kan lembaga negara. Jadi, sebagai warga Indonesia yang baik kami mengikuti Kejati Sumsel. Kemudian sama seperti yang telah disampaikan sebelumnya, kalau selama ini PT Pusri Palembang sudah menerapkan Good Corporate Governance (GCG),” pungkasnya. (ded)

