



Dikatakan Umaryadi SH MH, jika dalam perkara tersebut untuk jumlah kerugian keuangan negara akibat adanya penyimpangan dari kegiatan pekerjaan proyek yakni sekitar Rp 600 juta.
“Jadi selain ada suap juga ada kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP terkait pekerja proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase,” katanya.
Lebih jauh dikatakannya, dengan telah dilakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Tim Jaksa Penuntut Umum) maka selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan dan mempersiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.
“Tim Jaksa Penuntut Umum yang nantinya akan menyidangkan ketiga tersangka sudah dibentuk terdiri dari Jaksa dari Kejati Sumsel dan Kejari Banyuasin,” ujarnya.
Diungkapkannya, dalam persiapan nanti Tim JPU akan menghadirkan sekitar 28 saksi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

