




Dijelaskannya, bahkan ada delapan anggota DPRD OKU yang menanyakan kepadanya terkait uang fee yang diberikan terdakwa M Fauzi alias Pablo selaku pihak kontraktor baru berjumlah Rp 2,2 milar.
“Ketika itu saya sampaikan kalau semuanya belum dicairkan, nanti kalau sudah cair akan saya berikan,” kata saksi Nopriansyah.
Akan tetapi, sambung Nopriansyah, barulah penyerahan uang fee Rp 2,2 miliar KPK sudah melakukan penangkapan.
“Jadi sisanya belum sempat, karena tertangkap oleh KPK,” cetus saksi Nopriansyah.
Lebih jauh dikatakannya, di perkara tersebut dirinya mendapatkan fee Rp 500 juta lebih dari terdakwa Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak kontraktor.
“Saya dapat bagian fee Rp 500 juta, sehingga saya ditangkap oleh KPK saat sedang tidur di rumah,” akunya.
Dalam sidang Nopriansyah menceritakan detik-detik Tim KPK datang ke rumah melakukan penangkapan terhadapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







