Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Dinas Perkimtan Palembang, Kejari Mau Tunggu Apalagi untuk Tetapkan Tersangka!









Suasana Gedung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang di kawasan Jakabaring Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Rabu (15/10/2025) mengatakan, Kejari Palembang mau menunggu apa lagi untuk menetapkan tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi proyek fiktif di Dinas Perkimtan Palembang.

Hal tersebut ditegaskan Feri soal dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin 131 titik proyek jalan Waskim (Kawasan Permukiman) pada Dinas Perkimtan Kota Palembang tahun anggaran 2024, yang perkaranya kini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Kejari Palembang.

Terkait dugaan kasus korupsi tersebut Kajari Palembang, Hutamrin SH MH sebelumnya telah mengungkapkan bahwa di perkara ini terdapat adanya proyek yang fiktif.

“Dari 131 titik proyek jalan permukiman di Kota Palembang yang merupakan proyek Dinas Perkimtan Kota Palembang, diantaranya ada yang fiktif dan tidak sesuai pertanggung jawaban. Selain itu juga terdapat beberapa kegiatan yang kurang volume hingga mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum,” tegas Kajari Hutamrin SH MH.

Menurut Deputi K-MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan, dikarenakan sudah jelas ada proyek fiktif di perkara tersebut maka Kejari Palembang mesti segera menetapkan tersangkanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!