



“Sedangkan untuk kerugian negara dalam Program SERASI tahun 2019 ini masih dihitung oleh BPKP,” ujarnya.
Ketua Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Noerdin Kusuma Negara menambahkan, adapun pagu anggaran Program SERASI tahun 2019 yang dilaksanakan di delapan kabupaten di Sumsel yang anggarannya dari Kementrian Pertanian, yakni mencapai Rp 1,3 triliun.
“Dari Rp 1,3 triliun ini untuk jatah pagu anggaran Program SERASI di Banyuasin berjumlah Rp 300 miliar lebih. Sedangkan untuk penyidikan di tujuh kabupaten lainnya nanti kedepannya akan dilakukan secara bertahap,” terangnya.
Dijelaskannya, sedangkan untuk modus dalam dugaan kasus korupsi Program SERASI 2019 di Banyuasin, terdiri dari; dari proses penyidikan pihaknya menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh ketiga tersangka.
“Kemudian pertanggungjawabannya diduga dikondisikan oleh ketiga tersangka hingga adanya dugaan pungutan uang,” terangnya.
Lanjut dia, berdasarakan hasil penyidikan juga diketahui jika adanya dugaan markup anggaran terkait pengadaan pompa untuk kegiatan Program SERASI tahun 2019.
“Lalu adanya anggaran oprasional alat berat untuk pembukaan lahan pertanian yang pertanggungjawabannya diduga fikitif,” tandasnya. (ded)

