




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH, Senin (19/12/2022) mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 yang disidik oleh Kejati Sumsel, untuk semua pihak penerima aliran uang yang mengakibatkan kerugian negara terjadi mesti diproses hukum.
Sebab menurut Ruben, uang yang diduga dikorupsi dalam perkara tersebut merupakan uang negara.
“Semua pihak yang terbukti sebagai penerima aliran uang yang mengakibatkan kerugian negara, kemudian pihak yang menerima suap maupu fee di perkara dugaan kasus korupsi Program SERASI 2019 ini harus diproses hukum,” ungkapnya.
Dikatakannya, sebab dalam hukum pidana jika Jaksa Penyidik mendapati alat bukti yang cukup maka semua penerima aliran uang yang mengakibatkan kerugian negara dan penerima suap maupun fee tersebut harus dimintai pertanggung jawaban hukum.
“Tentunya hal tersebut mesti didukung dengan alat bukti yang cukup, karena hukum pidana itu untuk mencari kebenaran yang materill, kebenaran yang sebenar-benarnya,” jelasnya.
Dilanjutkan Ruben, dalam dugaan kasus korupsi Program SERASI tahun 2019 adapun yang menjadi korbannya yakni para petani. HALAMAN SELANJUTNYA>>

