



Masih dikatakannya, dalam perkara dana hibah PMI Palembang tersebut untuk uang negara yang diselewengkan dan digunakan buat kepentingan peribadi maka hal tersebut jelas dugaan korupsi.
“Dana hibah ini menimbulkan kerugian negara karena adanya penyalahgunaan kewenangan, dimana semestinya dana tersebut kan tidak untuk pribadi tapi untuk kepentingan sosial, pengadaan darah dan sebagainya, akan tetapi ada penyelewengan kekuasaan sehingga itu jelas perbuatan dugaan korupsi,” tandasnya. (ded)


Pages: 1 2