Dugaan Korupsi Penjualan Aset Batang Hari Sembilan, Susno Duadji: Mantan Kepala BPN Palembang Penandatangan Sertifikat Tanah Harus Taggung Jawab!







Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, jika perkara dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang saat ini sudah dalam tahap penyidikan di Kejati Sumsel.

“Untuk perkaranya sudah tahap penyidikan umum di Kejati Sumsel. Dalam penyidikan tersebut Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel tentunya akan memeriksa para saksi dan melakukan serangkaian kegiatan penyidikan,” ujarnya.

Dilanjutkannya, jika sebelumnya Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan terkait penyidikan perkara tersebut, terdiri dari; pada Selasa (13/8/2024) Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menggeledah Kantor ATR/BPN Palembang dan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang.

Sedangkan pada Rabu (14/8/2024) Kantor Kelurahan Duku di Jalan Rama Kasih Kota Palembang juga digeledah Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

Selanjutnya pada Kamis (15/8/2024) Kejati Sumsel menggeledah rumah milik saksi AS (Alm) selaku Ketua Pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan di Jalan Sri Gunting Komplek PCK Kota Palembang.

“Dari hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut,” tandas Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!