Dugaan Korupsi PDPDE Sumsel Rugikan Negara 30 Juta Dolar dan Rp 2,1 Miliar







Keempat terdakwa menjalani sidang secara virtual. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Ahli dari BPK RI, Hendratna Mutaqin, SE., Ak., Msc., XRY, CFE., CCO., CCPA., CHFI, Senin (25/4/2022) dihadirkan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejagung dalam sidang empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun empat terdakwa tersebut, yakni Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Muddai Madang (pemilik dan juga Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa atau DKLN), A Yaniarsyah Hasan (Direktur PTDKLN sejak tahun 2009 merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 serta Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014 yang juga Komisaris PT PDPDE Gas), dan terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin (Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap Dirut PT PDPDE Gas tahun sejak 2010).

Dikatakan Ahli Hendratna Mutaqin, jika pihaknya dari BPK melakukan audit investigasi terkait kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Adapun kerugian negara dalam dugaan kasus ini yakni, sebesar 30 juta dolar AS dan Rp 2,1 miliar,” ungkapnya.

Masih dikatakan Ahli, kerugian negara tersebut ditemukan pihaknya berdasarkan sejumlah temuan, yakni; adanya pengalihan hak pengelolaan gas Jambi Merang dari PDPDE Sumsel ke PDPDE Gas. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!