



“Tapi untuk penyidikan cagar budaya ini juga harus dicari dulu saksi Ahli nya, apakah Pasar Cinde itu sudah termasuk cagar budaya atau belum,” pungkasnya.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak terus dilakukan penyidikan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel.
“Dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Jaksa Penyidik masih menguatkan alat bukti guna mengungkap tersangkanya. Oleh karena itulah baru-baru ini ada tujuh lokasi telah dilakukan penggeledahan,” tandas Vanny. (ded)

