Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Susno Duadji: Penyidikan Kejati untuk Mencari Unsur Penyuapan







Lebih jauh dikatakan Susno Duadji, dalam penyidikan perkara Pasar Cinde yang katanya cagar budaya tidak cukup kalau hanya soal kerugian negara saja.

“Mengapa tidak cukup kerugian negara saja? Misalnya, pencurian aset, komputer atau mobil milik negara itu memang merugikan negara tapi bukan korupsi yakni tindak pidana umum pencurian. Jadi, tidak selalu kerugian negara adalah perkara korupsi,” terangnya.

Diungkapkannya, jika dalam perkara Pasar Cinde tersebut tidak ada sogok menyogok berupa suap maka ranahnya bukanlah korupsi tapi pidana umum.

“Karena kalau korupsi unsurnya harus ada suapnya dulu, misalnya bangunan Cagar Budaya Pasar Cinde dirusak dan dijadikan toko dengan sogok menyogok berupa suap kepada pejabat bewenang, nah itu barulah korupsi,” paparnya.

Kemudian kalau tidak ada suapnya, lanjut Susno Duadji, maka untuk pengrusakan Cagar Budaya Pasar Cinde adalah ranah kepolisian. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!