




Dilanjutkannya, perkara Pasar Cinde berkaitan dengan urusan tanah yang dalam proses melibatkan sejumlah instansi.
“Kalau urusan dengan tanah ini tentunya bukan satu instansi (Pemda) saja yang terlibat, ada instansi lain termasuk Pejabat Pembuat Akta yang berperan dalam merumuskan dan membuat akta kerja sama, badan pertanahan, dinas pendapatan dan lain-lain. Namun instansi tersebut terlibat prosesnya, bukan berarti terlibat dalam perkara dugaan korupsinya,” kata Susno.
Dilanjutkannya jika masyarakat mengucapkan terima kasih dengan Kejati Sumsel yang telah melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde tersebut.
“Kita berterima kasih pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang telah memproses dan menetapkan tersangka dugaan korupsi Pasar Cinde ini,” tandas Susno Duadji.
Diketahui dalam perkara ini lima tersangka telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel, mereka yakni; mantan Walikota Palembang Harnojoyo, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum. (ded)







