



Sedangkan terkait penggeledahan yang telah dilakukan oleh Kejati Sumsel, sambung Susno Duadji, hal tersebut patut dihargai.
“Kita hargai kejaksaan yang telah menggeledah beberapa tempat, dan itu bagus (penggeledahan) dalam rangka sedang mencari kerugian negara dan mencari ada tidak unsur penyuapan kepada pejabat berwenang,” ujarnya.
Diungkapkan Susno Duadji, dalam proses penyidikan perkara Pasar Cinde ini
kejaksaan harus membuktikan kerugian negaranya memang terkait korupsi, karena untuk kerugian negara ini juga ada yang bukan termasuk dalam perkara Tipikor.
“Misalnya, pencurian aset, komputer atau mobil milik negara itu memang merugikan negara tapi bukan korupsi, yakni tindak pidana umum pencurian. Jadi tidak selalu kerugian negara adalah perkara korupsi,” jelasnya.
Lanjutnya, kemudian apabila dalam perkara Pasar Cinde tersebut tidak ada sogok menyogok berupa suap maka ranahnya bukanlah korupsi tapi pidana umum.
“Karena kalau korupsi unsurnya harus ada suapnya dulu, misalnya bangunan Cagar Budaya Pasar Cinde dirusak dan dijadikan toko dengan sogok menyogok berupa suap kepada pejabat berwenang, nah itu barulah korupsi,” tandasnya.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak terus dilakukan penyidikan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel.
“Dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Jaksa Penyidik masih mengumpulkan alat bukti guna mengungkap tersangkanya. Oleh karena itulah baru-baru ini ada tujuh lokasi telah dilakukan penggeledahan,” tandas Vanny. (ded)

