




“Logika saja, Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini dari unsur pemerintahan dan di DPRD dia tidak ada kapasitas. Jadi mana mungkin Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini mendapatkan fee proyek. Dari itulah sangat aneh kalau semua fee 20 persen untuk Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel,” terangnya.
Menurut Feri, pihaknya juga merasa aneh terkait pertemuan di warung bakso membahas fee terkait proyek Pokir dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
“Dari pertemuan ini kok terdakwa kontraktor tiba-tiba langsung setuju pemberian fee proyek Pokir 20 persen yang kemudian uangnya ditransferkan ke terdakwa Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel,” kata Feri.
Oleh karena itu, lanjut Feri, dalam sidang tiga terdakwa di perkara tersebut diharapkan Majelis Hakim dapat mengejar soal fee proyek Pokir 20 persen Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel.
“Sebab dalam persidangan nanti para saksi akan dihadirkan untuk memberikan keterangan di bawah sumpah,” pungkas Feri. (ded)







