





Palembang, JN
HA mantan Kabid PBB dan BPHTB Kota Palembang tahun 2016-2019, Selasa (24/6/2025) dicecar 20 pertanyaan oleh Kejati Sumsel saat diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Cinde yang mangkrak.
Demikian ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
“Pada penyidikan perkara Pasar Cinde ini HA mantan Kabid PBB dan BPHTB Kota Palembang tahun 2016-2019 diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan Jaksa Penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan kepada saksi,” tegas Vanny.
Masih dikatakannya, dalam penyidikan perkara tersebut Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga memeriksa saksi lainnya.
“Adapun saksi yang juga diperiksa yakni SR Kaban Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang tahun 2016-2019 dan MA honorer Bapenda Kota Palembang tahun 2016-2019,” ungkap Vanny.
Diungkapkannya, dalam pemeriksaan Jaksa Penyidik mengambil keterangan para saksi untuk kepentingan proses penyidikan terkait perkara Pasar Cinde.
“Saksi diperiksa juga terkait pendalaman proses penyidikan,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







