





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Selasa (24/6/2025) mengatakan, fee proyek Pokir
20 persen jumlah yang besar sehingga tidak mungkin jika semua fee itu hanya untuk Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, salah satu terdakwa dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan empat proyek Pokir pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023.
Untuk diketahui dalam perkara ini tiga terdakwa sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. Ketiga terdakwa tersebut, yakni; Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan terdakwa selaku pihak kontraktor.
“Fee proyek Pokir 20 persen ini jumlahnya besar, sehingga tidak mungkin kalau fee 20 persen ini semuanya hanya untuk Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel. Jadi K-MAKI menilai masih ada pihak lain yang terlibat di perkara ini belum diungkap,” ujar Feri.
Masih dikatakannya, K-MAKI berharap persidangan tiga terdakwa dalam perkara tersebut dapat mengungkapkan fakta sidang terkait aliran fee 20 persen Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel.
“Sejauh ini dakwaan hanya menyebut kalau uang fee ditransfer oleh terdakwa kontraktor ke terdakwa Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel. Kami harap saat di persidangan Majelis Hakim menggali sebenarnya fee 20 persen yang masuk ke rekening Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel itu buat siapa saja. Aneh, kalau semu feenya untuk Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel,” jelas Feri.
Lebih jauh dikatakannya, jabatan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel tidak ada kaitannya dengan Pokir dan pembebasan serta penetapan anggaran untuk proyek-proyek. HALAMAN SELANJUTNYA>>







