




Masih dikatakannya, sedangkan untuk kerugian keuangan negara di perkara dugaan korupsi Pasar Cinde tersebut juga sudah jelas.
“Untuk kerugian keuangan negaranya, yakni dari retribusi-retribusi di Pasar Cinde seperti retribusi parkir, retribusi los-los para pedagang hingga retribusi kebersihan yang sebelumnya masuk dalam pendapatan daerah Pemkot Palembang, tapi sejak dibongkarnya Pasar Cinde pada tahun 2017 dan sampai tahun 2025 ini pembangunannya mangkrak sehingga membuat retribusi-retribusi tersebut hilang dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkap Feri.
Lanjut Feri, kemudian kerugian keuangan negara juga terjadi pada pengurangan setoran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde.
“Pengurangan setoran BPHTB Pasar Cinde ini telah merugikan keuangan negara. Dari itulah saat penggeledahan Kejati Sumsel menggeledah Kantor Bapenda Palembang dalam rangka menyita berkas BPHTB dan NJOP Pasar Cinde,” terangnya.
Terkait BPHTB Pasar Cinde tersebut, sambung Feri, Kejati Sumsel diharapkan dapat mengungkap siapa pihak pemohon BPHTB dan siapa pihak yang menyetujui BPHTP Pasar Cinde.
“Jadi ungkap siapa pemohon BPHTB-nya, dan siapa yang menyetujui BPHTB Pasar Cinde yang dalam penyetorannya terdapat pengurangan. Apalagi BPHTB Pasar Cinde ini prosesnya tidak sesuai mekanismenya. Untuk itulah pihak yang menyetujui BPHTB Pasar Cinde mesti tanggung jawab,” pungkas Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>







