




Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan mengatakan, terlalu lama Kejati Sumsel menetapkan tersangka dugaan korupsi Pasar Cinde. Dari itulah dirinya berharap agar tersangkanya dapat segera ditetapkan.
Diketahui Kejati Sumsel kini sedang melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi terkait Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak. Dalam proses penyidikannya sudah banyak saksi yang telah diperiksa. Bahkan Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi.
“Terlalu lama penetapan tersangkanya. Untuk itulah K-MAKI meminta proses penyidikannya jangan berlarut-larut, dan kita harapkan minggu depan sudah ada tersangka yang ditetapkan Kejati Sumsel,” tegas Feri.
Dijelaskan Feri, dalam perkara Pasar Cinde tersebut untuk alat buktinya telah didapati oleh Kejati Sumsel, sehingga mau menunggu apa lagi untuk menetapkan para tersangkanya.
“Pada perkara tersebut kan sudah banyak saksi yang telah dilakukan pemeriksaan. Dimana keterangan saksi-saksi ini adalah alat bukti. Selain itu, alat bukti dokumen dan surat juga sudah ada dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi. Kemudian disaat perkara Pasar Cinde ini dinaikkan ke tahapan penyidikan dari penyelidikan, Kejati Sumsel juga telah mendapati alat bukti permulaan terkait dugaan perbuatannya melawan hukum. Jadi, kami menilai alat buktinya sudah cukup untuk menetapkan para tersangkanya,” jelas Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>

