



Masih dikatakannya, pada pemerikasaan tersebut kliennya Basyaruddin jugamenjelaskan kepada Jaksa Penyidik jika kala itu ada tiga surat yang dilayangkan oleh Basyaruddin kepada pihak yang membangun pasar modern di kawasan Pasar Cinde.
“Pada tahun 2016, Pak Basyaruddin yang saat itu kepala dinas melihat ada aturan administrasi yang tidak sesuai sehingga beliau mengirimkan tiga surat, termasuk surat peringatan kepada pihak yang melakukan pembangunan agar pembangunan pasar modern itu dihentikan,” ungkap Rizal Syamsul.
Masih dikatakannya, sedangkan terkait ada tidak aliran uang, ada tidak penggunaan dana APBD, dan soal BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde, hal tersebut tidak ditanyakan oleh Jaksa Penyidik kepada kliennya Basyaruddin Akhmad.
“Dalam perkara ini kami meyakini jika Pak Basyaruddin saat menjabat sebagai kapala dinas sangatlah teliti dengan administrasi, dan sebagai ASN beliau sangat konsekuen sehingga tidak melakukan penyimpangan,” tandasnya. (ded)

