



Saat ditanya wartawan adakah dana dari APBD yang dikucurkan pada tahap perencaanan? Dijawab Basyaruddin, jika tidak ada dana dari APBD.
“Tidak ada dana dari ABPD,” jawabnya.
Ketika kembali ditanya wartawan tentang BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde? Dikatakan Basyaruddin, dirinya tidak mengetahui hal tersebut.
“Tidak tahu (BPHTB),” ujarnya.
Basyaruddin juga meminta kepada sejumlah wartawan untuk menanyakan kepada Jaksa Penyidik terkait jumlah pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Sedangkan saat ditanya sudah berapa kali dirinya diperiksa sebagai saksi pada perkara Pasar Cinde? Diungkapkan Basyaruddin bahwa ia baru satu kali diperiksa Kejati Sumsel.
“Baru sekali ini (diperiksa Kejati Sumsel) untuk yang sekarang ya,” tandasnya sembari naik ke dalam mobil yang ditumpanginya lalu pergi meninggalkan Kejati Sumsel.
Sementara Rizal Syamsul didampingi Endang Bunyamin selaku pengacara dari Basyaruddin Akhmad mengatakan, dalam pemeriksaan di Kejati Sumsel Basyaruddin ditanyai Jaksa Penyidik soal urusan lelang, yakni tentang kontrak usai lelang dimenangkan.
“Saat diperiksa oleh Jaksa, klien kami ditanya tentang kontrak usai lelang dimenangkan. Jadi, pertanyyaannya seputaran pasca tander atau sudah ada pemenang lelangnya. Selain itu, pada pemeriksaan sebagai saksi ini Pak Basyaruddin juga disodorkan Jaksa Penyidik surat-surat admistrasi terkait kontrak seusai lelang,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

