




Palembang, JN
Basyaruddin Akhmad, Rabu (7/5/2025) diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak. Rizal Syamsul pengacara dari Basyaruddin mengungkapkan, jika kliennya diperiksa terkait urusan lelang.
Pantauan di lapangan Basyaruddin Akhmad yang merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel yang juga mantan Plt Kadis Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumsel tahun 2016 serta mantan Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemprov Sumsel ini, diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Pasar Cinde dari Pukul 10.00 WIB, kemudian sekitar Pukul 12.00 WIB pemeriksaan Basyaruddin dihentikan karena Isoma.
Lalu sekitar Pukul 13.20 WIB, tampak Basyaruddin kembali ke Gedung Kejati Sumsel usai melakukan Isoma untuk melanjutkan pemeriksaanya. Selanjutnya sekitar Pukul 18.00 WIB, Basyaruddin didampingi pengacara keluar dari Gedung Kejati Sumsel usai menjalani pemeriksaan.
Seusai diperiksa Kejati Sumsel, Basyaruddin Akhmad meminta kepada sejumah wartawan menanyakan kepada Jaksa Penyidik Kejati Sumsel terkait pemeriksaan yang telah dijalaninya.
“Tanya ke Jaksa Penyidik supaya tidak ada hal-hal yang salah,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

