



“Selain itu, dengan adanya pembangunan yang mengkrak berdampak dengan keindahan Kota Palembang. Jadi, harapkan kami perkara dugaan korupsi ini diusut sampai tuntas dan proses para pihak yang bertangungjawab atas rusaknya Cagar Budaya Pasar Cinde,” harapnya.
Lebih jauh dijelaskannya, Cagar Budaya Pasar Cinde adalah salah satu icon Kota Palembang dan bangunan bersejarah yang seharusnya dijaga dan dilestarikan.
“Namun dengan telah dirusak dan dibongkarnya Pasar Cinde maka Cagar Budaya tersebut kini hanya menyisahkan puing-puing bangunan. Bahkan dampaknya, para pedagang terpaksa berjualan di lapak sementara yang ada di pinggiran jalan,” pungkasnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, jika hingga kini penyidikan dugaan korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak terus dilakukan oleh Kejati Sumsel.
“Dimana proses penyidikan perkara Pasar Cinde ini sudah dalam tahap penyidikan umum di Kejati Sumsel,” tegas Vanny. (ded)

