Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Kejati Segera Jadwalkan Pemanggilan Saksi Lagi









Jaksa Penyidik Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak.(Foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel dalam waktu dekat segera menjadwalkan pemanggilan saksi lagi terkait penyidikan dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang, yang pembangunannya mangkrak.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Minggu (6/7/2025).

Diketahui dalam perkara tersebut empat tersangka telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel, terdiri dari; mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum.

“Walau sudah ada empat tersangka yang ditetapkan, proses penyidikan terus berjalan. Dimana kedepannya Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel akan segera memanggil saksi lagi guna dilakukan pemeriksaan,” tegas Vanny.

Menurutnya, para saksi tetap dilakukan pemeriksaan karena sudah menjadi bagian dari serangkaian kegiatan penyidikan perkara Pasar Cinde yang kini sedang dilakukan oleh Kejati Sumsel.

“Para saksi akan kembali dilakukan pemeriksaan untuk diambil keterangan terkait pendalaman proses penyidikan,” ujar Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!