Dugaan Korupsi Pasar Cinde, K-MAKI: Tetapkan Tersangkannya Minggu Depan!







Sedangkan terkait kerugian keuangan negara, sambung Feri, juga sudah jelas. Dimana kerugian keuangan negaranya yakni dari kurangnya penyetoran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde sehingga mengakibatkan berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (Pemkot) Palembang.

“Kemudian hilangnya retribusi dari los para pedagang, retribusi parkir hingga retribusi kebersihan di Pasar Cinde sejak tahun 2017 atau dibongkarnya Pasar Cinde sampai dengan tahun 2025 ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sebab sebelum dibongkarnya Pasar Cinde, untuk retribusi-retribusi tersebut merupakan pendapatan daerah,” terang Feri.

Lebih jauh dikatakan Feri, dalam penetapan tersangka dugaan kasus korupsi Pasar Cinde tersebut Kejati Sumsel jangan sampai tebang pilih.

“Di perkara Pasar Cinde ini untuk jumlah kerugian keuangan negaranya sangat banyak. Bahkan dengan adanya perkara dugaan kasus korupsi tersebut banyak masyarakat dan para pedagang menjadi korbannya. Untuk itu para pihak yang terbukti terlibat harus ditetapkan segera sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel,” pungkas Feri.

Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, jika perkara dugaan korupsi terkait Pasar Cinde sejauh ini sudah tahap penyidikan di Kejati Sumsel.

“Dalam proses penyidikan ini Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel terus melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” tandasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!