



Masih dikatakannya, jika DPRD berperan dalam persetujuan BOT sehingga adanya perubahan aset, yakni dimana tadinya tanah Pasar Cinde ini adalah aset provinsi namun dikarenakan ada rapat di DPRD maka diperbolehkan untuk dilakukan BOT kepada pihak perusahaan swasta.
“Jadi DPRD memiliki peran. Sebab, seandainya saja DPRD tidak setuju maka tidak ada BOT ini. Apalagi terkait untuk perubahan aset ini, terlebih dahulu kan harus ada persetujuan dari DPRD,” katanya.
Diungkapkan Feri, dengan adanya persetujuan BOT dari hasil rapat di DPRD barulah mantan Walikota Palembang yang menjabat saat itu melakukan pengosongan bangunan Pasar Cinde sehingga pihak perusahaan swasta melakukan pembongkaran Pasar Cinde guna dibangun pasar modern yang ternyata pembangunannya hingga kini mangkrak. HALAMAN SELANJUTNYA>>

