




Lebih jauh Feri mengungkapkan, dikarenakan pelepasan aset Pasar Cinde adalah inisiatif dari pejabat yang kala itu menjabat di Pemkot Palembang, maka pejabat tersebut telah melakukan dugaan perbuatan penyalahgunaan kewenangan.
“Dimana dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi untuk penyalahgunaan kewenangan ini dapat diancam dengan Pasal 3,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Feri, K-MAKI meminta agar Kejati Sumsel dapat segera menetapkan tersangka di perkara ini.
“Karena sudah jelas adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dari pembongkaran Pasar Cinde yang merupakan aset Pemkot Palembang makanya kita minta tersangkanya segera ditetapkan oleh Kejati Sumsel,” tandas Feri.
Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, Kejati Sumsel hingga saat ini terus melakukan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak.
“Penyidikan dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti, makanya Tim Jaksa Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam proses penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde ini,” pungkasnya. (ded)

