



“Dimana Pasal disangkakan atau diduga dilanggar tersebut yakni Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.
Dari itulah, lanjut Feri, perkara Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak termasuk dalam perkara dugaan kasus korupsi.
“Karena perkara ini adalah dugaan kasus korupsi makanya penyidikannya dilakukan oleh Kejati Sumsel. Kita juga berharap dalam proses penyidikannya untuk para saksi terkait termasuk pihak dari DPRD juga dilakukan pemeriksaan. Hal ini dilakukan untuk pengungkapan dugaan kasusnya secara utuh, serta jangan sampai ada tebang pilih saksi,” harap Feri.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, jika perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak terus dilakukan proses penyidikan.
“Dalam penyidikan perkara ini sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. Diperiksanya saksi-saksi dalam rangka pengumpulan alat bukti guna mengungkap tersangkanya,” tandas Vanny. (ded)

